Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Tangguh Yudha
Anggota parpol diperbolehkan menadftar jadi petinggi OJK. (foto: dok iNews)

"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," sambung dia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
7 jam lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
3 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
4 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Kemendikdasmen Godok Skema Seleksi Baru Guru Non-ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal