Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Tangguh Yudha
Anggota parpol diperbolehkan menadftar jadi petinggi OJK. (foto: dok iNews)

"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," sambung dia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
18 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
19 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
19 hari lalu

Kementerian Imipas Sudah Tunjuk Dirjen Imigrasi, Seleksi Kepala BPSDM Dilanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal