Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Tangguh Yudha
Anggota parpol diperbolehkan menadftar jadi petinggi OJK. (foto: dok iNews)

"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," sambung dia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
1 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
1 hari lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal