Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Tangguh Yudha
Anggota parpol diperbolehkan menadftar jadi petinggi OJK. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam seleksinya, anggota partai politik (parpol) diperbolehkan ikut mendaftar.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono mengatakan bahwa calon ADK boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses seleksi berlangsung. Namun jika terpilih, mereka wajib melepas keanggotaan partai politik.

"Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," kata Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Arief menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi. Menurutnya, independensi OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan harus dijaga sejak tahap awal pencalonan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
17 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
18 hari lalu

Kementerian Imipas Sudah Tunjuk Dirjen Imigrasi, Seleksi Kepala BPSDM Dilanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal