Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

Puteranegara Batubara
Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di tahanan masih terus didalami. Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif.

Napoleon diduga menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. 

"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, dia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Sebelumnya, Kece telah melapor terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi

Nasional
9 jam lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Nasional
14 jam lalu

Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal