Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

Puteranegara Batubara
Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di tahanan masih terus didalami. Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif.

Napoleon diduga menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. 

"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, dia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Sebelumnya, Kece telah melapor terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
3 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
3 hari lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal