Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan

muhammad rizky
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti akan menangani," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Sejumlah Jalan di Jakarta Macet usai Diguyur Hujan Deras Malam Ini

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
5 hari lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal