Anies Cabut Banding ke PTUN soal Putusan Kali Mampang

Jonathan Simanjuntak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kali Mampang (Foto : Antara)

Sebagai informasi, adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.


Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat atas perkara nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang kini menjadi terbanding.

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Buletin
18 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Nasional
29 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal