Anies Tak Ajukan Banding Atas Putusan Gugatan Polusi Udara di Jakarta

Faieq Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan banding terhadap gugatan polusi udara.. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum menerima putusan tersebut.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan TIDAK AKAN BANDING," ujar Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).

Anies menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Nasional
19 hari lalu

Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?

Megapolitan
30 hari lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Nasional
1 bulan lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal