Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon Buntut Peras Investor China Rp5 Triliun

Fariz Abdullah
Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Investor asing. Dia ditetapkan bersama dua tersangka lain yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50).

Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendekam dibalik jeruji besi Rumah tahanan Polda Banten atas aksi dugaan pemerasan terhadap investor asing PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan  PT Chandra Asri Pacific Tbk sebesar Rp5 triliun yang videonya viral di media sosial.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bersama Kadin Indonesia, Pegadaian Perluas Ekosistem Emas dan Akses Pembiayaan Usaha

12 hari lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

25 hari lalu

Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Kadin, Penguatan Ekonomi Daerah Jadi Fokus

25 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Jajaran Kadin di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal