Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim untuk pendalaman. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.
ANRI menyebut tidak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan dengan penyusutan arsip. Penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.
ANRI tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi karena dokumen itu dikuasai oleh KPU, yang dianggap sebagai pencipta arsip.
Menurut ANRI, tak ada sanksi pidana bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut. Proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.