ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Ari Sandita Murti
Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Ari Sandita)

Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim untuk pendalaman. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.

ANRI menyebut tidak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan dengan penyusutan arsip. Penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.

ANRI tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi karena dokumen itu dikuasai oleh KPU, yang dianggap sebagai pencipta arsip.

Menurut ANRI, tak ada sanksi pidana bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut. Proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit

Nasional
7 jam lalu

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Kubu Bonatua dan ANRI Serahkan Alat Bukti

Buletin
23 jam lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
2 jam lalu

Jokowi Sebut Whoosh Bukan buat Cari Laba, Ini Reaksi Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal