Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkapkan, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi yang tak menyerahkan arsip tersebut.
Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para capres di Indonesia. Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI," jawab ANRI.