ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Ari Sandita Murti
Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Ari Sandita)

Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkapkan, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi yang tak menyerahkan arsip tersebut.

Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para capres di Indonesia. Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI," jawab ANRI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit

Nasional
3 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Kubu Bonatua dan ANRI Serahkan Alat Bukti

Buletin
3 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
9 jam lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal