ANRI Tata Arsip Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN 

Felldy Aslya Utama
Plt Kepala ANRI, Imam Gunarto meninjau langsung kegiatan penataan arsip di KPK. (Foto dok ANRI).

JAKARTA, iNews.id - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menata arsip di kementerian/lembaga (K/L) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk KPK. Kebijakan penataan arsip K/L sangat penting agar dapat dikelola dan tertata dengan baik.

"Ketika satu K/L akan pindah itu, yang tidak biasa diperhatikan arsipnya. Nah, oleh karena itu, kami dari Arsip Nasional mengingatkan kepada seluruh kementerian/lembaga agar ketika pindah, arsipnya beres dulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto dalam keterangan pers, Jumat (6/10/2023).

Imam Gunarto meninjau langsung kegiatan penataan arsip yang berlangsung di KPK Selasa (3/10). Pada kesempatan ini turut hadir Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Imam menambahkan setelah dilakukan penataan arsip, selanjutnya akan dilakukan digitalisasi arsip. Dengan demikian K/L tidak perlu membawa arsipnya ke IKN karena sudah dalam bentuk digital. 

"Kami nanti berharap, arsip-arsip ini ditata, kemudian didigitalkan dan KPK bisa mengaksesnya untuk pelaksanaan administrasi dari IKN. Arsipnya tetap di Jakarta, tetapi bisa digunakan dari mana-mana," terangnya. 

Sementara itu, Nurul Ghufron menyampaikan arsip yang tertata dengan rapi setidaknya dapat menghindari dari berbagai masalah. Sebaliknya, arsip yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Dengan arsip yang ditata dengan bagus, itu menunjukkan derajat administrasi ketatanegaraan sebuah bangsa," ungkapnya.

Menurutnya, apabila data-data (arsip) yang ada di K/L dapat diintegrasikan dengan baik, maka pencegahan korupsi dapat dilakukan. 

“Kalau bangsa kita datanya (arsip) sudah tertib, bisa dipadupadankan, maka saya yakin, separuh pekerjaan pemberantasan korupsi, utamanya pencegahan itu selesai,” tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
9 hari lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun, Purbaya: Mereka Nyerah

Nasional
9 hari lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun ke Kas Negara, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal