Antisipasi Omicron, Luhut : WNI-WNA dari Luar Negeri Dikarantina selama 7 Hari

Felldy Aslya Utama
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan WNI dan WNI dari luar negeri akan dikarantina selama 7 hari. (Foto ist).

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada point a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
3 bulan lalu

Gejala Covid-19 Stratus yang Sedang Menyerang Indonesia, Bikin Suara Serak!

Health
3 bulan lalu

Virus Covid-19 Baru Bernama Stratus Serang Indonesia, Bahaya? 

Nasional
3 bulan lalu

Varian Baru Covid-19 Merebak di Indonesia, Namanya Stratus!

Nasional
5 bulan lalu

Waspada! 72 Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi di RI

Nasional
6 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal