Anwar Usman Kembali Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Segera Dibentuk 

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan pada saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.

Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca-putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi.

"Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

9 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

9 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

9 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal