Anwar Usman Kembali Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Segera Dibentuk 

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan pada saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.

Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca-putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi.

"Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

2 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

5 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal