Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Dia menilai pemerintah tidak cermat memahami permohonan yang diajukan bersama enam rekannya hingga meminta MK menolak seluruh permohonan tersebut.
Rismon menilai jawaban Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menanggapi pertanyaan hakim justru sejalan dengan substansi permohonan para pemohon.
"Tadi ya sepertinya pihak pemerintah dan presiden ini membuat jawaban itu ngantuk ya, sangat ngaco, ngaco banget gitu. Jadi intinya ya, pihak pemerintah, DPR, maupun presiden itu tidak membaca permohonan kami. Tidak membaca, langsung ditolak begitu," kata Rismon seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Rismon menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, para pemohon meminta agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah terjadi dan diketahui sebelum permohonan diajukan dapat diperiksa dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah.