Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Lewat Voting 3 Putaran

irfan Maulana
Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anwar Usman resmi kembali menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan itu diperoleh usai pemungutan suara yang berlangsung ketat di Gedung MK, Jakarta Pusat Rabu, (15/3/2023).

Pada pemungutan suara putaran ketiga, Anwar Usman memperoleh suara 5. Sementara pesaingnya Arief Hidayat memperoleh suara 4.

Sebelumnya, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan putaran kedua ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya sama-sama memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.

Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.

"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ucap Anwar Usman yang memimpin sidang pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

"Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tuturnya.

Anwar menyebut 9 hakim konstitusi memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
4 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
6 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal