MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Ini Pertimbangan Hakim

Faieq Hidayat
MK menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Salah satu pertimbangan hakim MK pernah menolak permohonan hal tersebut.

"Pertimbangan hukum dalam putusan MK mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya Pasal 169 huruf n, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata hakim MK Saldi Isra, Selasa (26/2/2023).

Hakim mengatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semua putusan tersebut, terdapat 5 permohonan ditolak, sedangkan putusan-putusan lainnya tidak dapat diterima. 

"Oleh karena itu isu konstitusional yang dimohonkan dalam permohonan q quo pada intinya tidak berbeda dengan putusan sebelumnya," katanya.

Dalam permohonan, pemohon meminta MK menyatakan kaidah hukum tunduk dalam kaidah bahasa Indonesia. Menurut hakim dalil tersebut tidak jelas sehingga harus dikesampingkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

3 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

4 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal