MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden

Kristo Suryokusumo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang maksimal hanya bisa menjabat dua periode.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang maksimal hanya bisa menjabat dua periode. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN di Akhir Masa Jabatannya

Video
2 tahun lalu

Harapan Wapres Ma'ruf: Saya dengan Pak Jokowi Berakhir Husnul Khotimah

Video
2 tahun lalu

 DPRD Jabar Tetapkan  Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir 5 September 2023 

Video
2 tahun lalu

Kurang Sepakat soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikut Putusan MK

Video
3 tahun lalu

Mahkamah Konstitusi Nilai Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum untuk Lakukan Gugatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal