Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)

Setelah menjawab pertanyaan “apa itu replik?” tentu kurang memuaskan apabila tidak sekalian menjawab “apa itu duplik?”. Duplik sedikit berbeda dengan replik. Menurut KBBI, duplik memiliki arti jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik. Sedangkan secara etimologis, duplik berasal dari kata du (dua) dan pliek (jawaban).

Tahapan Penyampaian Replik

Mengenai kapan dan replik dapat disampaikan, dalam sidang perdata urutannya yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik dan disusul dengan duplik.

Dengan kata lain setelah gugatan dibacakan, tergugat akan memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut, yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali atau duplik.

Perbedaan Replik dan Duplik

Dalam hukum acara pidana, replik diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa. Duplik diajukan penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.

Lalu dalam hukum acara perdata, replik diajukan penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

7 hari lalu

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 2 September 2026, Ini Agendanya!

7 hari lalu

Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara

11 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal