Setelah menjawab pertanyaan “apa itu replik?” tentu kurang memuaskan apabila tidak sekalian menjawab “apa itu duplik?”. Duplik sedikit berbeda dengan replik. Menurut KBBI, duplik memiliki arti jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik. Sedangkan secara etimologis, duplik berasal dari kata du (dua) dan pliek (jawaban).
Mengenai kapan dan replik dapat disampaikan, dalam sidang perdata urutannya yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik dan disusul dengan duplik.
Dengan kata lain setelah gugatan dibacakan, tergugat akan memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut, yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali atau duplik.
Dalam hukum acara pidana, replik diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa. Duplik diajukan penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.
Lalu dalam hukum acara perdata, replik diajukan penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan tergugat terhadap tanggapan penggugat.