Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)

Setelah menjawab pertanyaan “apa itu replik?” tentu kurang memuaskan apabila tidak sekalian menjawab “apa itu duplik?”. Duplik sedikit berbeda dengan replik. Menurut KBBI, duplik memiliki arti jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik. Sedangkan secara etimologis, duplik berasal dari kata du (dua) dan pliek (jawaban).

Tahapan Penyampaian Replik

Mengenai kapan dan replik dapat disampaikan, dalam sidang perdata urutannya yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik dan disusul dengan duplik.

Dengan kata lain setelah gugatan dibacakan, tergugat akan memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut, yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali atau duplik.

Perbedaan Replik dan Duplik

Dalam hukum acara pidana, replik diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa. Duplik diajukan penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.

Lalu dalam hukum acara perdata, replik diajukan penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Raisa Ingin Proses Cerai dengan Hamish Daud Selesai Cepat, Kenapa?

Seleb
5 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Seleb
5 hari lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Seleb
5 hari lalu

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Tidak Enak Badan: Kurang Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal