JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas usai dinyatakan bersalah dan menjalani pidana terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, membenarkan kabar tersebut. "Benar," ujar Otto kepada iNews.id, Sabtu (17/8/2024).
Jessica rencananya dikeluarkan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB. Setelah itu, Otto akan menggelar konferensi pers pukul 09.30 WIB.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso?
Adapun peristiwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Lokasinya di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
Sebelum terbunuh, Mirna bertemu dengan Jessica dan temannya, Hani. Saat itu, Jessica datang terlebih dulu dan memesan es kopi Vietnam.
Mirna datang beberapa menit setelah pelayan kafe mengantarkan minuman pesanan Jessica tersebut. Dia lalu meminum es kopi Vietnam dan merasa aneh karena rasanya tidak enak.
Tak lama usai mengonsumi minuman itu, Mirna kejang dan tak sadarkan diri. Dia lalu dilarikan ke RS Abdi Waluyo, namun nyawanya tak tertolong.