Apakah Boleh Mendaftarkan Merek Menggunakan Nama Orang Terkenal?

iNews.id
Merek-merek yang menggunakan nama orang terkenal banyak ditemukan dalam perdagangan barang. (Foto ilustrasi/Istimewa/Instagram Oscar Lawalata)

JAKARTA, iNews.id - Merek-merek yang menggunakan nama orang terkenal banyak ditemukan dalam perdagangan barang. Beberapa memang dimiliki oleh orang yang namanya dijadikan merek di antaranya produk fashion yang menggunakan nama desainernya seperti Itang Yunasz, Zaskia Mecca dan Pierre Cardin.  

Penggunaan merek seperti ini tidak menjadi masalah karena digunakan oleh pemilik nama sendiri. Yang menjadi permasalahan adalah jika yang menggunakan nama orang terkenal tersebut bukanlah pemilik nama.  

Pada dasarnya selama pemilik nama memberikan izin untuk menggunakan namanya sebagai merek, maka hal tersebut diperbolehkan. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memperbolehkan setiap orang untuk memakai nama orang lain untuk digunakan dalam suatu merek.

Syaratnya, pemilik merek harus terlebih dahulu meminta izin pada orang yang namanya dicantumkan dalam mereknya. Apabila pemilik merek tidak memiliki izin dari orang tersebut, maka permohonan pendaftaran merek akan ditolak.

Jika ingin menggunakan nama orang terkenal sebagai merek, maka diperlukan izin tertulis dari orang terkenal tersebut. Izin tertulis tersebut dilampirkan saat permohonan pendaftaran merek untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Nasional
1 tahun lalu

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?

Nasional
1 tahun lalu

Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

Nasional
1 tahun lalu

Surat Putusan Diduga Dipalsukan sehingga Hukuman Lebih Lama, Harus Bagaimana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal