JAKARTA, iNews.id - Mendirikan usaha di lahan milik keluarga sering kali akhirnya bermasalah. Apalagi kalau pemilik usaha tidak punya dokumen bukti kepemilikan yang lengkap.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNews.id mengenai lahan peternakan ikan nilanya yang berdiri di tanah milik keluarga. Belakangan, ada saudara dari pihak ayahnya yang mengklaim tanah itu.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Lahan peternakan ikan nila saya berdiri di atas tanah milik keluarga. Namun beberapa tahun belakangan, saudara dari ayah saya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun temurun.
Bukti kepemilikan saya hanyalah secarik kertas tulisan tangan dan dibubuhi tanda tangan di atas materai. Apakah surat tersebut dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam mengurus izin usaha peternakan nila? Lalu apakah terdapat solusinya apabila tidak diperbolehkan menggunakan surat tersebut?
Terima kasih
Yusuf Wahyu
Pertanyaan pembaca iNews telah kami sampaikan kepada advokat Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H, partner SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. Berikut penjelasannya: