JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima hukuman tegas jika terbukti terlibat dalam proses pemenangan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Begitu pula calon petahana akan mendapat sanksi serupa jika menggunakan fasilitas negara dalam memenangkan pemilihan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, akan bersinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam mengawasi netralitas ASN. Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga akan menggandeng stakeholder terkait lain demi menciptakan pilkada yang transparan dan adil.
"Sampai ada yang bisa dipecat juga. Kemarin satu sekda tingkat dua terpaksa kita berhentikan gitu saja," ujar Tjahjo dalam peluncuran iNews.id di Lobi iNews Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dia mengatakan, Kemendagri akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi akun media sosial para ASN yang berpotensi digunakan untuk kepentingan politik.
Tjahjo mengungkapkan, pelanggaran ASN yang ditemuinya tidak sebatas bersikap tidak netral. Ada oknum ASN yang berani menggelembungkan penyerapan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) jelang akhir tahun mendekati pilkada.