Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa) 

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Terkait telegram itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan instruksi Kapolri itu hany untuk internal. Arahan itu ditujukan untuk seluruh jajaran Divisi Humas Polri.

"Itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
10 jam lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Nasional
13 jam lalu

Pemerintah Sepakat Buat PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian/Lembaga, Direstui Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal