Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja empat tahun penjara. Ardian diduga menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Jaksa menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa.

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan korupsi Ardian  dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19. 

"Hal yang meringankan Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Cek Bansos Januari 2026 di Link Resmi Ini dan Caranya Lengkap

Nasional
26 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Hore! BLT Kesra Tambahan 3,2 Juta Keluarga Penerima Mulai Cair Hari Ini

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal