Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Diketahui, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar. 

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain ke Juliari, Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Cek Bansos Januari 2026 di Link Resmi Ini dan Caranya Lengkap

Nasional
27 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Hore! BLT Kesra Tambahan 3,2 Juta Keluarga Penerima Mulai Cair Hari Ini

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal