Argo Jelaskan Peran 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Irfan Ma'ruf
Dua pelaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dibawa menuju Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi memindahkan penahanan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keduanya dikeluarkan dari jeruji besi Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019).

Kedua tersangka yakni RM dan RB. Oknum anggota Polri itu keluar dari tahanan dengan mengenakan seragam oranye dan tangan diborgol. Mereka keluar dengan kawalan ketat anggota kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Mereka juga akan kembali menjalani penyidikan.

”Jadi teman-teman sudah melihat sendiri ya bahwa pada jam 14 lebih 26 ini di jam saya, pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucapnya di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengatakan polisi akan memproses kasus ini dengan cermat dan transparan. Jika seandainya ada fakta hukum yang menunjukkan ada keterlibatan orang lain, polisi akan proses.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
50 menit lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Nasional
2 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
7 jam lalu

Manuver Berisiko di Tengah Banjir Sumatra, Ketika Helikopter Polri Jadi Harapan Warga

Nasional
20 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal