Argo Jelaskan Peran 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Irfan Ma'ruf
Dua pelaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dibawa menuju Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi memindahkan penahanan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keduanya dikeluarkan dari jeruji besi Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019).

Kedua tersangka yakni RM dan RB. Oknum anggota Polri itu keluar dari tahanan dengan mengenakan seragam oranye dan tangan diborgol. Mereka keluar dengan kawalan ketat anggota kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Mereka juga akan kembali menjalani penyidikan.

”Jadi teman-teman sudah melihat sendiri ya bahwa pada jam 14 lebih 26 ini di jam saya, pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucapnya di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengatakan polisi akan memproses kasus ini dengan cermat dan transparan. Jika seandainya ada fakta hukum yang menunjukkan ada keterlibatan orang lain, polisi akan proses.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
8 jam lalu

Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal