Arief Budiman Diberhentikan, Ilham Saputra Plt Ketua KPU

Felldy Aslya Utama
Ilham Saputra (tengah) ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU setelah Arief Budiman (tiga dari kiri) diberhentikan oleh DKPP, Jumat (15/1/2021). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Sesuai dengan UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu, Pasal 41 ayat 2 menyebut pemilihan ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

2 hari lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

2 hari lalu

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

2 hari lalu

Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal