Arief Budiman Diberhentikan, Ilham Saputra Plt Ketua KPU

Felldy Aslya Utama
Ilham Saputra (tengah) ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU setelah Arief Budiman (tiga dari kiri) diberhentikan oleh DKPP, Jumat (15/1/2021). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Sesuai dengan UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu, Pasal 41 ayat 2 menyebut pemilihan ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal