Sementara itu, Arnold menceritakan kronologi penangkapannya yang berawal dari ketidaksengajaan mengikuti sopir jasa lokal, hingga berakhir dalam interogasi militer dan penahanan selama beberapa minggu tanpa akses yang layak ke perwakilan diplomatik Indonesia.
“Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan,” kata Arnold.
Arnold mengaku dakwaan terhadapnya berdasarkan pasal-pasal yang baru diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pergeseran kekuasaan militer di Myanmar. Dia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu mempelajari hukum dan peraturan terbaru negara tujuan sebelum bepergian.
“Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi,” katanya.
Setelah melalui proses hukum yang melelahkan dan diplomasi panjang lintas lembaga, Arnold telah kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat dan selamat. Dia menyampaikan, dirinya akan fokus mempromosikan budaya Indonesia, alih-alih melakukan perjalanan ke wilayah yang rawan konflik.