Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Nur Khabibi
Advokat Ary Bakri dan istrinya Marcella Santoso, serta dua terdakwa lain menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)

Para hakim yang menerima ialah Djuyamto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," ujarnya. 

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Nasional
8 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Nasional
9 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Nasional
9 jam lalu

Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal