Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Senin, 07 Juli 2025 - 14:48:00 WIB
Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti
Marcella Santoso, tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO (foto: iNews.id/Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan advokat Marcella Santoso dan lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Seperti diketahui, Marcella dan suaminya Ariyanto Bakri atau Ary Bakri merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara tersangka korporasi perkara ekspor CPO.

Selain itu, para tersangka lain yakni advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki juga dilimpahkan ke Kejari.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum bakal membuat surat dakwaan atas para tersangka tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut