Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan advokat Marcella Santoso dan lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Seperti diketahui, Marcella dan suaminya Ariyanto Bakri atau Ary Bakri merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara tersangka korporasi perkara ekspor CPO.
Selain itu, para tersangka lain yakni advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki juga dilimpahkan ke Kejari.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum bakal membuat surat dakwaan atas para tersangka tersebut.