Asep mengungkapkan, Khalid mengamini permintaan tersebut. Uang percepatan itu bernilai 2.400 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuotanya.
"Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 US Dollar, seperti itu. Kan rangenya macam-macam (setiap travel), ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 US Dollar per kuota," ujar dia.
Setelah mengamini permintaan oknum Kemenag, Khalid kemudian mengumpulkan uang itu dari jemaahnya yang hendak berangkat haji. Uang itu kemudian diserahkan kepada oknum Kemenag.
"Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz Khalid Basalamah ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," kata Asep.
Belakangan, oknum Kemenag ini ternyata mengembalikan uang yang sempat diserahkan oleh Khalid Basalamah. Uang itu dikembalikan lantaran oknum Kemenag itu takut karena DPR ketika itu tengah membentuk pansus haji.
"Setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah," katanya.