JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang sempat dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu kini menjadi barang bukti perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya Khalid hendak memberangkatkan para jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, dikutip Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, Khalid sempat mempertanyakan terkait kuota haji khusus yang juga perlu mengantre sebab Khalid berniat memberangkatkan jemaahnya pada tahun 2024. Kepada Khalid, oknum Kemenag itu menjanjikan jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama.
Hanya saja, menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan uang kepada Khalid. Asep menyebut uang itu disebut 'uang percepatan'.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," ujar dia.