Seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan minimal usia, yaitu berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin, berhak ikut dalam pemilihan umum. Sedangkan, warga negara yang telah berusia 21 tahun berhak dipilih.
Asas umum ini memberi jaminan kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Setiap warga negara yang memiliki hak memilih dapat dengan bebas menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Setiap warga negara dijamin keamanannya dalam melaksanakan haknya, sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nurani.
Pemilih dijamin saat memberikan suara bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Namun, asas rahasia ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkap pilihannya kepada pihak lain.
Asas-asas pemilu di Indonesia selanjutnya adalah jujur. Maksudnya, penyelenggaraan pemilihan umum, semua penyelenggara/pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, pemilih, serta seluruh pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Setiap pemilih dan partai politik peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Demikian penjelasan asas-asas pemilu di Indonesia. Jadi sudah tahu kan ada apa saja? Semoga bisa dipahami ya!