Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap

Rahmi Rizal
Asas-asas pemilu di Indonesia (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Asas-asas pemilu di Indonesia terdiri atas enam hal. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu apa saja prinsip-prinsip pemilihan umum (pemilu). Ini penjelasannya.

Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 12 kali sejak pertama kali diselenggarakan. Pemilu pertama diadakan pada tahun 1955. Selanjutnya, dilakukan enam kali pemilu pada masa Orde Baru, yakni pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Kemudian, di era reformasi, pemilu telah dilakukan lima kali, yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setiap pelaksanaannya, pemilu di Indonesia didasarkan atas asas “luber dan jurdil”.

Asas pemilu itu berkembang setiap tahunnya. Di masa Orde Baru, asas yang dianut pada pemilu hanya sebatas “luber”, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Asas ini kemudian berkembang dengan tambahan “jurdil”, jujur dan adil, di masa reformasi.

Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut pengertian asas pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

4 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

13 hari lalu

Rusia Siap Tingkatkan Serangan ke Ukraina usai Moskow Dihantam Ribuan Drone

14 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal