Aset Enam Tersangka Jiwasraya Mencapai Rp11 Triliun, Terbanyak Milik Benny Tjokro

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Sedangkan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sejak pertengahan Januari lalu sudah melakukan sita terhadap delapan mobil mewah, motor besar, ratusan unit apartemen dan bidang tanah milik enam tersangka.

Selain itu, tim pelacakan aset, juga menyita sejumlah surat-surat berharga, dan perhiasan, barang-barang mewah, serta perusahaan tambang yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal