Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK Sebut Kemungkinan Bisa Bertambah

Kiswondari
Aset kripto Indra Kenz senilai Rp38 miliar dibekukan PPATK dan masih ada kemungkinan bertambah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.

"Sudah ada, PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kripto Indra Kenz dengan nilaiRp 38 miliar atas nama orang lain. Dia menegaskan jumlah itu kemungkinan akan bertambah terus.

"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sebut RI Kelola Aset 1.000 Miliar Dolar AS: Kita di Atas Qatar dan Singapura

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Bisnis
16 hari lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Nasional
16 hari lalu

Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp17.550 per Dolar AS Pekan Depan, Ini Sentimennya

Nasional
1 bulan lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal