Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK Sebut Kemungkinan Bisa Bertambah

Kiswondari
Aset kripto Indra Kenz senilai Rp38 miliar dibekukan PPATK dan masih ada kemungkinan bertambah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.

"Sudah ada, PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kripto Indra Kenz dengan nilaiRp 38 miliar atas nama orang lain. Dia menegaskan jumlah itu kemungkinan akan bertambah terus.

"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Nasional
10 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
12 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
12 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal