JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.
"Sudah ada, PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kripto Indra Kenz dengan nilaiRp 38 miliar atas nama orang lain. Dia menegaskan jumlah itu kemungkinan akan bertambah terus.
"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ucapnya.