Aset Kripto Indra Kenz Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK Sebut Kemungkinan Bisa Bertambah

Kiswondari
Aset kripto Indra Kenz senilai Rp38 miliar dibekukan PPATK dan masih ada kemungkinan bertambah. (Foto: MPI)

Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asetnya ke rekening lainnya, menurut Ivan hal itu sudah dibekukan juga oleh PPATK. 

"Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

5 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

7 hari lalu

Danantara Resmi Merger 4 Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia

14 hari lalu

Sita Aset Hanania Group, Polda Metro: Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal