ASN Diimbau Tak Mudik saat Tahun Baru, MenPAN RB Ingatkan Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi warga mudik saat (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan seluruh masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 karena berpotensi meningkat libur akhir tahun.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun ini.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang diteken Tjahjo, Senin (21/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
1 jam lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen

Nasional
2 hari lalu

Catat! Ini Waktu Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Polri Proyeksi 143,9 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Turun 1,75 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal