ASN Diimbau Tak Mudik saat Tahun Baru, MenPAN RB Ingatkan Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi warga mudik saat (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)

JAKARTA, iNews.id -Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan seluruh masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 karena berpotensi meningkat libur akhir tahun.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun ini.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang diteken Tjahjo, Senin (21/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

6 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

2 bulan lalu

Purbaya Siapkan Tambahan Dana TKD ke 490 Pemda, buat Bayar Gaji ASN

4 bulan lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal