ASN Dishub DKI Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak SD

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” ujar Anton.

Untuk menutupi aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

1 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

2 hari lalu

Panggil Wamenpan RB dan Wakapolri, Prabowo Minta ASN hingga Polri Jawab Kebutuhan Rakyat

5 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal