ASN Pria Dapat Cuti Temani Istri Melahirkan, Anies: Saya Senang Ide Itu Dipakai

Muhammad Refi Sandi
Anies Baswedan (foto: MPI)

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Rabu (13/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” katanya.

Anas mengatakan, selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Menurut Anas, hak cuti khusus bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
11 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
15 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
29 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal