Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Menurutnya, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. 

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," ucapnya. 

Diketahui, Asrul kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri itu mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

5 hari lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal