Menurutnya, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," ucapnya.
Diketahui, Asrul kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri itu mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.