Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba. KPK menegaskan penggeledahan yang menjadi objek gugatan telah sesuai aturan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul tersebut. Namun, Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. 

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya. 

Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Mahasiswa Saling Dorong di Depan Mapolres Kota Palopo

8 tahun lalu

KPK Tetapkan PT Nindya Karya Tersangka, Kasus Pertama Menimpa BUMN

8 tahun lalu

Diduga Korupsi, 2 Staf Sekretariat DPRD Situbondo Ditetapkan Tersangka

8 tahun lalu

Buron 4,5 Tahun, Tersangka Korupsi Ditangkap dalam Keadaan Strok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal