Atasi Fenomena Mengemis Online, Kemensos Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," bunyi poin d nomor 2 surat edaran tersebut.

Surat edaran yang diteken Tri Rismaharini tertanggal 16 Januari 2023 itu juga menegaskan kepala daerah agar dapat memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan pada kelompok rentan yang jadi korban eksploitasi mengemis.

"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,"tulis surat edaran itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

8 jam lalu

Mensos Tegaskan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Bisa Diperbaiki, Ini Caranya

8 hari lalu

Kaget! Pengemis Meninggal Dunia Tinggalkan Uang Ratusan Juta, Disumbang ke Masjid

13 hari lalu

Pemerintah Dirikan 34 Tenda untuk Pengungsi NTT, Salurkan 15.438 Porsi Makanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal