Atasi Fenomena Mengemis Online, Kemensos Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," bunyi poin d nomor 2 surat edaran tersebut.

Surat edaran yang diteken Tri Rismaharini tertanggal 16 Januari 2023 itu juga menegaskan kepala daerah agar dapat memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan pada kelompok rentan yang jadi korban eksploitasi mengemis.

"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,"tulis surat edaran itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mensos Pastikan Bansos Sudah Cair 90 Persen, Termasuk untuk Korban Bencana Sumatra

Nasional
23 hari lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Nasional
28 hari lalu

Mensos Beberkan Beda Data Peserta BPJS PBI Nonaktif Pengidap Sakit Kronis dengan Kemenkes

Nasional
28 hari lalu

Menkes Meradang! PBI BPJS 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal