Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Iqbal Dwi Purnama
Peraturan Menteri PANRB No.4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. (Foto: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)

Kemudian, kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis yaitu, tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan, contohnya tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan.

Lalu, tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus, seperti mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/6/2025).

Permen PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

57 tahun lalu

Lengkap, Ini Rincian Surat Edaran ASN Bisa WFA, WFO dan WFH Mulai 24 Maret

57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal