4. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dikecupnya untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Surat edaran ini ditetapkan dan resmi diberlakukan sejak 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito.