Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri Mulai Hari Ini

Ariedwi Satrio
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru sebagai persyaratan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri.. (Foto: Istimewa)

4. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dikecupnya untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan dan resmi diberlakukan sejak 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Nasional
3 bulan lalu

LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan saat Libur Maulid, Penumpang Boleh Bawa Sepeda Nonlipat

Nasional
3 bulan lalu

KCIC Batalkan 8 Perjalanan Whoosh dan Refund 100 Persen Imbas Gempa Bekasi M4,7 

Megapolitan
3 bulan lalu

MRT Jakarta Gangguan Operasional, Perjalanan Stasiun Bundaran HI-Blok A Alami Keterlambatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal