Aturan Miras Dicabut, Gus Jazil: Alhamdulillah, Pak Jokowi Mendengarkan Ulama dan Umat

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut aturan tentang investasi minuman keras, Selasa (3/2/2021). (Foto: iNews.id).

Dia juga mengapresiasi perhatian masyarakat atas kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal setiap kebijakan yang diambil Pemerintah. 

Presiden akhirnya mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Pencabutan ini setelah Jokowi menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan lainnya, juga dari provinsi dan daerah. 

”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi,  (2/3/2021).

Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Nasional
15 jam lalu

MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump usai Serangan AS-Israel ke Iran

Nasional
17 jam lalu

MUI Berduka Khamenei Tewas Diserang AS-Israel, Serukan Umat Qunut Nazilah

Nasional
2 hari lalu

Hari Ini Puasa ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 1447 H Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal