Aturan Perjalanan Dinas KPK, Firli Bahuri: Secara Substansi Tidak Berubah

Kurnia Illahi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Peraturan tersebut tentang perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Dalam peraturan itu juga menjelaskan tentang biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;

"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (10/8/2021). 

Selain itu dalam aturan tersebut juga menyebutkan, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ketua KPK Jawab Peluang Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Nasional
2 bulan lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal