JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Peraturan tersebut tentang perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Dalam peraturan itu juga menjelaskan tentang biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;
"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Selain itu dalam aturan tersebut juga menyebutkan, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.