Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Perpol anggota polisi boleh menjabat di 17 instansi akan masuk revisi UU Polri. (Foto: iNews.id)

Sementara itu, ia mengaku sudah dilakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Sigit.

Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penantangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK. 

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup Sigit.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kapolri Tinjau Tol Kalikangkung, Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Optimal di Mudik Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Buka Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Jamin Perlindungan

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pantau Mudik di Stasiun Surabaya Gubeng, Minta Jajaran Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal