Australia Protes Remisi Umar Patek, Menkumham Masih Tunggu Masukan dari 1 Institusi Lagi

Jonathan Simanjuntak
Kemenkumham masih menunggu masukan satu institusi lagi terkait remisi bagi terpidana bom Bali I, Umar Patek. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih menunggu masukan dari satu institusi lagi terkait remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada terpidana bom Bali I, Umar Patek. Remisi yang diberikan kepada Umar Patek itu diketahui menuai protes dari Australia.

Seperti diketahui terpidana Bom Bali I, Umar Patek dikabarkan mendapat remisi lima bulan masa tahanan pada hari ulang tahun (HUT) ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022. Oleh karena pengurangan itu, Umar Patek dikabarkan bisa bebas pada Oktober 2022.

Yasonna awalnya mengatakan memang ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atas latar belakang kelakuan baik dan setiap terhadap NKRI oleh Umar Patek. Rekomendasi remisi tersebut juga belakangan mendapat tanggapan keberatan dari negara Australia.

"Kita tahu ada keberatan (remisi terhadap Umar Patek) tapi kita masih menunggu sebuah surat lagi ya," kata Yasonna usai menghadiri acara kick off diskusi publik RKHUP, Selasa (23/8/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

7 hari lalu

Heboh! Puluhan Ribu Medali Ajang Sydney Marathon 2026 Salah Cetak

10 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

13 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal