Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersikukuh pada hasil verifikasi tahun 2021 yang dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi. Penetapan itu dituangkan dalam berita acara tanggal 30 November 2017 dan dijadikan dasar oleh Kepmendagri dalam pemutakhiran data wilayah.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan kesiapannya untuk ditinjau ulang, namun dia enggan melepaskan begitu saja keempat pulau tersebut. Sumut tidak akan menyerahkan wilayah tanpa dasar hukum yang kuat dan tetap mematuhi keputusan teknokratis dari tim nasional.
"Secara wilayah gak ada wewenang provinsi. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang. Kami pemerintah daerah ingin menjalin keharmonisan Aceh-Sumut. Jangan dipanas-panasi, itu poin pertama yang kami tidak mau," ujar Bobby, Selasa (10/6/2026).
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan yang dilakukan secara mendadak ini untuk menindaklanjuti Kepmendagri terkait empat pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Sumut.
Dalam kunjungannya, Bobby Nasution langsung berdialog bersama Muzakir Manaf. Meski singkat, ada pandangan bersama tentang bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri tersebut secara bersama, kedua provinsi. Sehingga meminimalisasi polemik yang terjadi di masyarakat.
"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," ujar Bobby, Rabu (4/6/2025).
Soal keputusan terkait empat pulau yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumut, Bobby Nasution menegaskan hal itu bukan intervensi dari Sumut. Namun, ada mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.