Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Ilma De Sabrini
Investasi yang dijalankan PT Kampoeng Kurma masuk daftar investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat. Kali ini bermodus penjualan kavling tanah dengan bonus pohon kurma yang diklaim mendatangkan keuntungan berlipat.

Investasi itu dijalankan PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menjalankan usahanya di sejumlah kota. Namun, investasi di perusahaan ini diduga praktik penipuan dan penggelapan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Daftar kegiatan usaha ilegal ini diterbitkan pada April 2019.

”Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Ada 73 entitas usaha yang dinyatakan ilegal pada bulan tersebut,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada iNews.id, Senin (11/11/2019).

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Bila dirugikan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib. ”Kami sudah sampaikan ke Bareskrim Polri tentang informasi daftar investasi tidak berizin ini,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
2 jam lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Buletin
3 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Bisnis
6 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal