JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat. Kali ini bermodus penjualan kavling tanah dengan bonus pohon kurma yang diklaim mendatangkan keuntungan berlipat.
Investasi itu dijalankan PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menjalankan usahanya di sejumlah kota. Namun, investasi di perusahaan ini diduga praktik penipuan dan penggelapan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Daftar kegiatan usaha ilegal ini diterbitkan pada April 2019.
”Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Ada 73 entitas usaha yang dinyatakan ilegal pada bulan tersebut,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada iNews.id, Senin (11/11/2019).
Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Bila dirugikan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib. ”Kami sudah sampaikan ke Bareskrim Polri tentang informasi daftar investasi tidak berizin ini,” ujarnya.