Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Ilma De Sabrini
Investasi yang dijalankan PT Kampoeng Kurma masuk daftar investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat. Kali ini bermodus penjualan kavling tanah dengan bonus pohon kurma yang diklaim mendatangkan keuntungan berlipat.

Investasi itu dijalankan PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menjalankan usahanya di sejumlah kota. Namun, investasi di perusahaan ini diduga praktik penipuan dan penggelapan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Daftar kegiatan usaha ilegal ini diterbitkan pada April 2019.

”Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Ada 73 entitas usaha yang dinyatakan ilegal pada bulan tersebut,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada iNews.id, Senin (11/11/2019).

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Bila dirugikan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib. ”Kami sudah sampaikan ke Bareskrim Polri tentang informasi daftar investasi tidak berizin ini,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Kuliner
13 jam lalu

Hati-Hati Kurma Oplosan Beredar di Pasaran, Ini Cara Bedakan yang Berkualitas

Nasional
17 jam lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Bisnis
2 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Kuliner
2 hari lalu

Tak Hanya Manis, Kurma Ternyata Bisa Dibuat Asin dan Gurih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal